Dapil III (Kapanewon Karangmojo, Semin, dan Ponjong)
KPU Gunungkidul menetapkan 45 anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024. Sidang pleno penetapan tersebut lebih awal daripada Kabupaten Kulon Progo dan Kota Jogja.
Diketahui sidang pleno terbuka tersebut dilakukan di Hotel Santika, Playen, Kamis (2/5) malam. Sidang pleno juga diselenggarakan oleh dua kabupaten lainnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yakni Bantul dan Sleman.
"Ada tiga kabupaten yang sidang pleno terbuka penetapan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten," jelas Komisioner KPU Gunungkidul Divisi Teknis Penyelenggara, Supami, kepada detikJogja melalui telepon, Jumat (3/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak serentaknya sidang pleno di kabupaten dan kota se-DIY itu karena terdapat Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Kulon Progo dan Kota Jogja.
"Kan ada yang kabupaten yang ada PHPU. Artinya masih menunggu sampai selesai. Gunungkidul, Bantul, dan Sleman tidak ada PHPU. Jadi bisa dilakukan penetapan setelah ada surat dari KPU RI," katanya.
Mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi,dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Supami mengatakan, anggota legislator yang ditetapkan harus menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 21 hari sebelum dilantik.
"Ada 45 anggota dan kursi dewan yang ditetapkan oleh KPU Gunungkidul. Jadi sebenarnya di PKPU 6 tahun 2024 kaitannya dengan pelantikan, sebelum pelantikan itu maksimal 21 hari harus melaporkan LHKPN," tuturnya.
Jika ada anggota dewan terpilih yang tidak melaporkan LHKPN, ungkap Supami, maka nama anggota tersebut tidak akan diusulkan. Tanda terima pelaporan LHKPN harus disetorkan ke KPU 21 hari sebelum anggota terpilih dilantik.
"Sebelum disampaikan, kita mengusulkan nama-nama tersebut ke Gubernur melalui Bupati. Nanti si calon terpilih yang sudah ditetapkan KPU, mereka harus menyampaikan harta kekayaannya," ucap Supami.
"Tanda terima laporan kekayaan harus diterima KPU kabupaten 21 hari sebelum pelantikan. Calon terpilih yang tidak melaporkan LHKPN, KPU tidak mencantumkan namanya (untuk dilantik)," lanjutnya .
Dapil I (Kapanewon Playen dan Wonosari)
Daftar 45 Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul
Dapil II (Kapanewon Nglipar, Patuk, Ngawen, dan Gedangsari)
Dapil IV (Kapanewon Tepus, Semanu, Rongkop, dan Girisubo)
Dapil V (Kapanewon Paliyan, Panggang, Saptosari,Tanjungsari, dan Purwosari)
) adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan dan menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Provinsi DI Yogyakarta. DPRD Kabupaten Gunungkidul merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali, beranggotakan 45 orang wakil rakyat yang terpilih dari 5 daerah pemilihan.
Pada Pemilu 2024, pemilihan DPRD Kabupaten Gunungkidul dibagi kedalam 5 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Berikut ini daftar anggota
berdasarkan hasil pemilihan umum legislatif yang dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024.